قال ابن القيم رحمه الله:
أشبه الأشياء بالدنيا المنام
يرى فيه العبد ما يحب وما يكره
فإذا استيقظ علم أن ذلك
لا حقيقة له ..!!
عدة الصابرين[١٩١]
Berkata Al-Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah,
“Yang paling mirip dari segala sesuatunya dengan dunia adalah mimpi, setiap hamba dapat melihat padanya segala hal yang dia cintai dan (hal-hal) yang ia benci. Dan apabila dia telah terjaga (bangun) maka (barulah) dia sadar bahwa hal itu semua tidaklah nyata”.
Sumber: ‘Uddatus Shobirin, Ibnul Qoyyim (191). WhatsApp Ahlus Sunnah Karawang.
Semoga kita selalu mendapatkan taufiq dari Allah Ta’ala dan Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam.
Dunia Tak Lebih Dari Sekadar Mimpi
Ada sebuah syair terkenal mengatakan :
إذا قلت في شيء نعم فأتمه
فإن نعم دين على الحر واجب
وإلا فقل لا واسترح وأرح بها
لئلا يقول الناس : إنك كاذب
“Apabila engkau telah mengatakan ‘Ya’ maka tunaikanlah
Karena ucapan ‘Ya’ adalah hutang yang wajib dilunasi;
Kalau tidak mampu, katakanlah ‘Tidak’ dan istirahatlah
Supaya orang lain tidak mengatakan : ‘Engkau pendusta’”.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
“Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti akan dimintai pertanggung jawabannya.”(QS.Al-Isra’:34).
Dan demikianlah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-hambaNya yang beriman untuk senantiasa menjaga, memelihara, dan melaksanakan janjinya. Hal ini mencakup janji seorang hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji hamba dengan hamba, dan janji atas dirinya sendiri.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخَْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tanda orang munafik ada tiga; jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, jika dipercaya ia berkhianat.” [HR al-Bukhari no. 33; Muslim, no. 59, dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu].[Lihat Tafsîrul-Qur`ânil-'Azhîm (5/239), Adhwâ`ul-Bayân (4/322)]
Ibnu Abdi Rabbihi menceritakan kisahnya dengan seorang tabi’in terkemuka bernama Ibnu Sirin (wafat 110 H), ia mengisahkan :
“Suatu hari aku berjanji dengan Ibnu Sirin untuk membelikannya hewan kurban, namun aku lupa karena ada kesibukan dan baru ingat setelah itu. Maka aku mendatanginya ketika sudah lewat tengah hari. Ternyata Ibnu Sirin masih menungguku.
Maka aku ucapkan salam, lalu ia mengangkat kepalanya dan berkata : “Akankah aku terima kesalahanmu?!”
Aku katakan : “Aku disibukkan oleh sahabat-sahabatku, mereka menghalangiku untuk mendatangimu.
Mereka mengatakan engkau (Ibnu Sirin) telah menunggumu lama, maka mungkin engkau telah pergi”.
Ibnu Sirin kemudian berkata: “Seandainya engkau tidak datang sampai matahari terbenam, aku tidak akan beranjak dari tempat ini kecuali untuk shalat dan kebutuhan-kebutuhan yang mendesak”. (Iltimas as-Sa’di fil Wafa bil Wa’di : 70-71, As-Sakhawi; dan Ash-Shamt : 459, Ibnu Abid Dunya).
Auf bin Nu’man radhiyallahu ‘anhu pernah berkata : “Di zaman jahiliyah, seseorang lebih baik mati dalam keadaan kehausan daripada ia mengingkari janji”. (Adab al-Imla wal Istimla : 41, As-Sam’ani; dan Tajrid Shahabah : 429, Adz-Dzahabi).
Amr bin Harits berkata: “Di zaman salaf aku jumpai orang yang berjanji pasti ia memenuhinya. Tapi di zaman sekarang aku merasa lelah dengan orang yang berjanji tapi mengingkarinya”. (Uyun al-Akhbar : 3/145, Ibnu Qutaibah).
Sulaiman bin Dawud berkata kepada anaknya: “Wahai anakku, apabila engkau berjanji maka janganlah engkau mengingkarinya. Karena mengingkari janji dapat mengubah rasa cinta menjadi rasa benci”. (Adab al-Imla wal Istimla : 41).
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata: “Telah menceritakan kepadaku Harun bin Sufyan al-Mustamli, dia berkata: Aku pernah bertanya kepada bapakmu -Ahmad bin Hanbal- : ‘Bagaimana engkau dapat mengetahui seseorang itu termasuk pendusta?’. Beliau menjawab : ‘Dari janji-janji mereka’.” (Ma’alim fi Thariq Thalab al-Ilmi : 164, Abdul Aziz as-Sadhan).
Semoga kita selalu mendapatkan taufiq dari Allah Ta’ala agar senantiasa kokoh diatas Sunnah. Dan Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam.
Sumber: BB Da’wah Ahlussunnah
Keutamaan Menepati Janji
HUKUM MEMOTONG KUMIS DAN JANGGUT
FAIDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM~HADITS 27
Berikut dalil-dalil perintah dan anjuran untuk memanjangkan janggut:
a. Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda;
«جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ»
“Cukurlah kumis, panjangkanlah janggut dan selisihilah kaum Majusi.” [HR.Muslim]
b. Hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
«خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى»
“Selisihilah kaum musyrikin, cukurlah kumis dan peliharalah janggut.” [HR.Bukhari–Muslim]
c. Hadits Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«… وَكَانَ كَثِيرَ شَعْرِ اللِّحْيَةِ»
“…dan janggut beliau shallallahu’alaihi wasallam tebal.” [HR.Muslim]
d. Dahulu para Nabi juga memanjangkan janggutnya, Allah berfirman tentang Nabi Musa dan Nabi Harun ‘alaihimassalam:
قَالَ يَبْنَؤُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي
“Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan jangan (pula) kepalaku” [QS.Thaaha: 94]
e. Demikian pula para shahabat Radliallahu ‘anhuma, para Tabi’in dan para pengikut Tabi’in, yang mana mereka dahulu juga membiarkan janggut mereka panjang dan tidak memotongnya. Semua itu dalam rangka menjalankan ketaatan dan perintah Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Apa yang datang dari Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” [QS.Al Hasyr:7]
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” [QS.Al-Ahzab:21]
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“maka hendaklah orang-orang yg menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” [QS. An Nuur: 63]
f. Seseorang memotong janggutnya berarti telah menyerupakan dirinya dengan perbuatan orang-orang kafir, padahal Allah Ta’ala dan Rasul-Nya memerintahkan kita untuk menyelisi mereka dalam segala aspek kehidupan kita.
Allah Ta’ala berfirman:
{(وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ (31) مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ (32}
“…dan janganlah kamu termasuk kaum musyrikin (orang-orang yang mempersekutukan Allah). Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka. [QS. Ar Ruum: 31-32]
وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
“Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” [QS. Al Hadid: 16]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ»
“Cukurlah kumis, panjangkanlah janggut dan selisihilah kaum Majusi.” [HR.Muslim, dari shahabat Abu Hurairah]
«خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى»
“Selisihilah kaum musyrikin, cukurlah kumis dan peliharalah janggut.” [HR.Bukhari-Muslim, dari sahabat Ibnu Umar]
«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” [HR. Ahmad dan Abu Dawud, dari shahabat Ibnu 'Umar. Dihasankan Syaikh Al Albani]
MASALAH:
Apakah memotong janggut termasuk dalam dosa-dosa besar?
Memotong jenggot termasuk dalam dosa-dosa besar. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Dalil-dalil yang telah kita sebutkan menunjukan bahwa siapa yang mencukur janggutnya maka dia telah terjatuh dalam dosa-dosa besar, yang mana pelaku dosa besar akan diancam dengan murka Allah dan siksa Neraka yang pedih.
In syaa' Allah kita akan sambung kembali faedah-faedah yang bisa kita ambil dari hadits Abu Hurairah ini pada pertemuan yang akan datang. Wallahul muwaffiq ilash shawab.
[Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy 15 Jumadal Ula 1435/ 16 Maret 2014 di Daarul Hadits Al Fiyusy Harasahallah, Yaman]
Semoga kita selalu mendapatkan taufiq dari Allah Ta’ala agar senantiasa kokoh diatas Sunnah. Dan Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam.
Hukum Memotong Kumis dan Janggut
Suatu hari di Masjid Raya Negeri Fusthat, wilayah Mesir. Ada seorang ulama terkenal bernama Abul Fadhl Al Jauhari yang sedang menyampaikan ilmu agama untuk khalayak ramai.
Di dalam kesempatan tersebut, Al Jauhari menjelaskan bahwa Rasulullah pernah menjatuhkan talak, mengucapkan dzihar dan melakukan ii’la’.
Di antara hadirin yang duduk, nampak terlihat seseorang yang asing bagi Al Jauhari dan bagi orang-orang disana. Orang asing itu bernama Muhammad bin Qasim Al ‘Utsmani.
Setelah majelis itu selesai, keluarlah para jama’ah meninggalkan masjid. Dan Al ‘Utsmani bersama satu rombongan orang lantas mengikuti Al Jauhari dari belakang sampai ke rumahnya (Al Jauhari).
Lalu mereka-pun dipersilahkan masuk..
Setelah berbincang-bincang dan tamu-tamu telah beranjak pamit, Al Jauhari memberi kesempatan kepada Al ‘Utsmani untuk berbicara.
Berkata Al ‘Utsmani, “Hari ini,saya menghadiri dan duduk di majelis Anda. Dan saya mendengar Anda menerangkan bahwa Rasulullah pernah melakukan ii’la’ dan menjatuhkan talak, hal ini benar. Namun Anda juga mengatakan bahwa Rasulullah mengucapkan dzihar, padahal hal ini tidak pernah terjadi. Sebab, dzihar itu termasuk ucapan mungkar dan dusta. Jadi,tidak mungkin hal ini terjadi pada diri Rasulullah”, demikian ucap Al ‘Utsmani.
Mendengar apa yang disampaikan oleh Al ‘Utsmani, saat itu juga Al Jauhari memeluk Al ‘Utsmani dan mencium kepalanya.
Al Jauhari menyatakan, ”Sejak detik ini, saya bertaubat dari pendapat (ucapan) saya tersebut. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, atas teguran ini..”
Keesokan harinya, sebagaimana biasanya Al Jauhari menyampaikan majelis ilmu untuk khalayak ramai di Masjid Raya Fusthat.
Dalam kesempatan tersebut, Al Jauhari mengumumkan rujuknya dari pendapat yang disampaikan nya pada hari sebelumnya. Sekaligus beliau memuji Al ‘Utsmani.
“Saya adalah guru kalian.. Namun orang ini (Al ‘Utsmani) adalah guruku. Kemarin saya menyatakan bahwa Rasulullah pernah melakukan iila’, menjatuhkan talak dan mengucapkan dzihar. Namun,tidak ada seorang pun dari kalian yang menegur”, kata Al Jauhari.
Kemudian Al Jauhari menceritakan ulang tentang kejadian kemarin bersama Al ‘Utsmani.
Dan Al Jauhari lalu menutup pembicaraan di majlis tersebut dengan berkata, ”Saya menyatakan bertaubat dari pendapat kemarin dan saya rujuk kepada kebenaran. Barangsiapa yang kemarin hadir, janganlah ia berpendapat demikian! Barangsiapa yang hari ini tidak hadir, hendaknya diberitahu oleh yang hadir. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan”
Subhaanallah!
Ini adalah pelajaran penting dan berharga! Berani mengaku salah adalah sifat terpuji. Siap untuk rujuk kepada kebenaran merupakan akhlak mulia. Hanya hamba yang berjiwa besar saja yang mampu melakukannya.
Memang berat bukan? Walaupun demikian, marilah kita belajar dan berlatih untuk selalu siap mengaku salah. Buang rasa malu dan sungkan sejauh-jauhnya! Mendahulukan ego tidak akan membawa manfaat. Astaghfirullah..
Setelah membawakan kisah di atas, Ibnul ‘Arabi menasehati, ”Perhatikanlah! Semoga Allah merahmati kalian. Perhatikanlah agama yang kokoh ini! Juga sikap hormat kepada ilmu dan ahlul ilmi! Di hadapan khalayak ramai, seorang ulama yang berkedudukan tinggi dan telah terkenal kemuliaannya, menerima kebenaran dari seseorang yang asing dan tidak diketahui dari mana asalnya! Teladanilah beliau, pasti kalian akan memperoleh petunjuk!”
Keterangan:
Ii’la’: Sumpah seorang suami untuk tidak mendekati istrinya. Dan waktunya tidak boleh lebih dari empat bulan
Dzihar: Ucapan seorang suami kepada istrinya, ”Punggungmu seperti punggung ibuku”.
(Sumber: www.tashfiyah.net)
Semoga kita selalu mendapatkan taufiq dari Allah Ta’ala agar senantiasa kokoh diatas Sunnah. Dan Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam.
Berani Mengaku Salah
Langganan:
Postingan
(
Atom
)



